Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai
media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial
menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai
batas negara.Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam.Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan.Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas
manusia.Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Seiring dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau
kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime
di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs,
transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer computer dan Ilegal
Contents. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik
formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki
komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Kejahatan
yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer
dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya
dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain Illegal Contents /
Konten Tidak Sah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar